Jadi ceritanya begini..
ada seorang anak kelas **(disensor) dengan inisial M waktu itu beli F*u*t T*a kemasan kaleng seharga Rp3.500 di kantin deket kelasnya, tapi dia cuma bawa Rp4.000, jadi dia ngambil kemasan kaleng dan botol sekalian, niatnya mau ngutang tapi lupa bilang sama mbak yang jaga kantin.
Di sisi laen, ada 2 anak kelas ** dengan inisial A dan J dengan SENGAJA mencuri, kasarnya maling makanan dan minuman di sana, menurut gosip yang beredar minuman yang diambil anak berinisial J udah 50 botol! Rugi berapakah kantin depan itu? (sekedar info, di sekolah gw ini kantinnya 2, yang di deket kelas 3 anak ini disebut kantin depan, yang di area lapangan itu kantin belakang)
Suatu ketika, terjadi kasus, di mana A dan J dilaporkan karena tindakan maling mereka. Dengan sotoynya mereka nyebut nama M, jadi diseretlah mereka bertiga di persidangan yang dilakukan oleh 3 guru yang paling dihindari oleh siswa-siswi kalo urusannya sama pelanggaran, yaitu Pak E, Pak L dan Pak R. Hasil sidang menyatakan kalo hukuman mereka bertiga itu sama: skors 1 hari. Menurut mereka, kesalahan yang dilakukan M secara TIDAK SENGAJA dan HANYA SEKALI itu setara dengan tindakan A dan J yang dilakukan BERKALI-KALI dan SENGAJA.
Sudah dibaca penekanannya? Bagus. Di mata gw, hukuman yang diberikan kepada M SANGAT TIDAK ADIL, sebab kelupaannya merupakan manusiawi, dan utangnya udah dibayar sebesar Rp5.000 dan bunganya karena udah lama banget jadi Rp8.000 dengan kesadarannya sendiri, sedangkan A dan J sama sekali nggak ada niat buat bayar. Adilkah hukumannya? Nggak, harusnya A dan J dapet hukuman lebih berat.
Pernyataan yang ada di otak gw tapi juga bisa jadi renungan adalah ini:
Kalau di tingkat sekolah hukum aja nggak adil, pantesan di pengadilan di Indonesia lebih bobrok lagi.Bagaimana menurut kalian sebagai para pembaca?